> >

Muhadjir Effendy Ungkap Anggaran Perlindungan Sosial 2024 Capai Rp496,8 Triliun, Sudah Disetujui DPR

Hukum | 5 April 2024, 09:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sidang PHPU di MK, Jumat (5/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy hadir dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

Dalam keterangannya, Muhadjir Effendy menjelaskan tentang program perlindungan sosial telah disetujui oleh DPR RI dengan alokasi anggaran senilai Rp496,8 triliun.

“Program perlindungan sosial yang antara lain dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan, telah mendapatkan persetujuan DPR RI dengan alokasi anggaran perlindungan sosial tahun 2024 sebesar Rp496,8 triliun,” terangnya, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Jimly Sebut Soal Bansos Bisa Berakibat yang Kalah Jadi Menang di Pilpres 2024: Misalnya Terbukti TSM

Muhadjir menguraikan program perlindungan sosial yang dijalankan oleh Kemenko PMK, seperti subsidi, bantuan sosial (bansos), dan jaminan sosial.

Ia menjelaskan bahwa subsidi yang diberikan kepada masyarakat meliputi subsidi energi (BBM, listrik, LPG), subsidi pupuk, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan lain-lain.

Kemudian, bansos meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako atau bantuan pangan non-tunai (BPNT), asistensi rehabilitasi sosial (Atensi), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan KIP Kuliah.

Adapun, jaminan sosial diberikan berupa bantuan iuran peserta BPJS melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan jumlah 98 juta jiwa.

Program-program tersebut dijalankan untuk mencegah kenaikan angka kemiskinan, mencapai target penurunan angka kemiskinan, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Selanjutnya, Muhadjir menjelaskan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) yang diberikan kepada masyarakat pada periode Januari-Juni 2024.

Ia menerangkan bahwa program tersebut dijalankan sebagai perpanjangan dari tahun 2023.

“Tujuannya untuk memitigasi risiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat,” kata Muhadjir.

Baca Juga: Buka Suara soal Usulan Jokowi Dipanggil MK, Gibran: Monggo Saja

Bantuan pangan beras CPP ini dikelola dan merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Bantuan pangan beras CPP bukan bagian dari bantuan sosial reguler. Namun, merupakan bantuan bahan pangan yang diberikan oleh pemerintah,” terangnya.

Bantuan pangan beras CPP yang diberikan pada tahun 2024 ini dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU