Muhadjir Effendy Ungkap Anggaran Perlindungan Sosial 2024 Capai Rp496,8 Triliun, Sudah Disetujui DPR
Hukum | 5 April 2024, 09:01 WIBIa menerangkan bahwa program tersebut dijalankan sebagai perpanjangan dari tahun 2023.
“Tujuannya untuk memitigasi risiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat,” kata Muhadjir.
Baca Juga: Buka Suara soal Usulan Jokowi Dipanggil MK, Gibran: Monggo Saja
Bantuan pangan beras CPP ini dikelola dan merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Bantuan pangan beras CPP bukan bagian dari bantuan sosial reguler. Namun, merupakan bantuan bahan pangan yang diberikan oleh pemerintah,” terangnya.
Bantuan pangan beras CPP yang diberikan pada tahun 2024 ini dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV