Tak Hanya Tersangka Korupsi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal Pencucian Uang Kasus Timah
Hukum | 4 April 2024, 16:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka Harvey Moeis tersebut, masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan pasal TPPU untuk HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Meski demikian, ia tak menjelaskan dengan rinci terkait sangkaan pasal TPPU terhadap Harvey Moeis.
Sebelum Harvey, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE telah lebih dahulu dijerat pasal TPPU dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Helena Lim sudah kita sangkakan dalam tindak pidana pencucian uang," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Kuntadi menegaskan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pihaknya pasti akan selalu menelusuri potensi adanya TPPU.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," ujarnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi: Jangan Buat Berita yang Tidak Benar
Kuntadi menuturkan pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap harta benda para tersangka apabila terdapat indikasi aliran dana korupsi.
"Terkait dengan harta benda, penyitaan dan sebagainya, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam kasus tersebut Harvey Moeis diduga mengkoordinir atau koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.
Adapun perusahaan yang melakukan penambangan timah secara liar di wilayah IUP PT Timah tersebut di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Sementara Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.
Crazy rich PIK itu juga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter. Aksi ini dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga: Sederet Barang Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Ada Mobil hingga Jam Tangan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV