> >

Tak Hanya Tersangka Korupsi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal Pencucian Uang Kasus Timah

Hukum | 4 April 2024, 16:04 WIB
Foto Arsip. Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Sumber: DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG via Kompas.id)

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Dalam kasus tersebut Harvey Moeis diduga mengkoordinir atau koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.

Adapun perusahaan yang melakukan penambangan timah secara liar di wilayah IUP PT Timah tersebut di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. 

Sementara Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.

Crazy rich PIK itu juga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter. Aksi ini dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Sederet Barang Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Ada Mobil hingga Jam Tangan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU