Tak Hanya Tersangka Korupsi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal Pencucian Uang Kasus Timah
Hukum | 4 April 2024, 16:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka Harvey Moeis tersebut, masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan pasal TPPU untuk HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Meski demikian, ia tak menjelaskan dengan rinci terkait sangkaan pasal TPPU terhadap Harvey Moeis.
Sebelum Harvey, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE telah lebih dahulu dijerat pasal TPPU dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Helena Lim sudah kita sangkakan dalam tindak pidana pencucian uang," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Kuntadi menegaskan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pihaknya pasti akan selalu menelusuri potensi adanya TPPU.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," ujarnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi: Jangan Buat Berita yang Tidak Benar
Kuntadi menuturkan pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap harta benda para tersangka apabila terdapat indikasi aliran dana korupsi.
"Terkait dengan harta benda, penyitaan dan sebagainya, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV