> >

Ahli di Sidang MK Sebut Validasi Data Sirekap dapat Dilihat pada Hasil Penghitungan Suara Berjenjang

Hukum | 3 April 2024, 13:35 WIB
Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Marsudi Wahyu Kisworo, berbicara dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). Marsudi menjelaskan 3 hal yang menyebabkan adanya perbedaan hasil penghitungan suara pada form C1 dan aplikasi Sirekap. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Validasi data penghitungan suara di aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilakukan dengan melihat hasil penghitungan suara berjenjang.

Penjelasan itu disampaikan oleh Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang diajukan oleh KPU sebagai termohon pada perkara perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Marsudi menjawab pertanyaan dari Maqdir Ismail selaku kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sebagai pemohon pada perkara tersebut, yang menanyakan cara validasi kesalahan di Sirekap.

“Jadi perubahan data bisa divalidasi dari mana? Jadi validasi akhir dari hasil itu adalah perhitungan suara berjenjang,” kata Marsudi.

“Jadi kalau kita mau melihat validasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, kita lihat saja kan di sana diunggah ya form D hasil. Ini yang saya tidak lihat dari kemarin ditampilkan oleh saksi maupun ahli dari pihak pemohon. “

Baca Juga: Respons Airlangga soal Jadi Saksi di MK dalam Sidang Sengketa Pilpres

Selain C hasil, kata Marsudi, ada form D yang bisa dicek. Jika tidak ada perubahan di form D, menurutnya itu berarti tidak ada masalah.

“Karena itu semua kemudian ada berta acara yang ditandatangani segala, jadi tidak bisa kita mengatakan bahwa data Sirekap itu tidak divalidasi.”

“Memang di awal-awal itu tidak divalidasi, makanya jadi ribut. Tapi begitu tanggal 20 sudah valid semua datanya karena diambil dari data manual,” lanjut Marsudi.

Ia kemudian menuturkan mekanisme yang berlaku untuk aplikasi Sirekap, yakni hasil pleno manual akan diinput untuk mengoreksi data yang salah di Sirekap.

“Jadi setelah pleno, data Sirekap pasti sama dengan perhitungan manual, tidak akan beda karena pleno mengupdate. Data sirekap boleh salah, tapi ketika setelah pleno diupdate jadi itulah yang benar.”

“Kemudian ada pertanyaan apakah sirekap memengaruhi penghitungan suara berjenjang? Terbalik. Jadi bukan Sirekap memengaruhi penghitungan suara  berjenjang, suara berjenjanglah yang meng update Sirekap. Dengan demikian Sirekap tidak bisa dipakai untuk memengaruhi data di manualnya,” bebernya.

Sebelumya, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi fakta mereka dan menanyakan pada ahli. Apakah menemukan perubahan data pada ribuan TPS.

“Apakah saudara juga menemukan perubahan-perubahan data pada TPS-TPS yang tidak sedikit, kalau menuut saksi kami sampai 400 ribuan TPS,” ucap Maqdir.

“Apakah perubahan-perubahan ini menurut saudara ahli bisa divalidasi? Karena sepanjang yang kami pahami dari keterangan saksi maupun ahli, validasi ini yang tidak ada dalam sistem yang ada di Sirekap.”

Kedua, ia juga  ingin tahu apakah ahli menemukan anomali  terhadap hasil sirekap ini, meskipun betul dikatakan bahwa sirekap ini adalah alat bantu.

Baca Juga: Jokowi Pastikan 4 Menteri Hadir di Sidang MK:Menerangkan yang Sudah Dilakukan

“Tetapi bagaimana pun juga alat bantu ini kalau tidak bisa divalidasi ini kan akan mencelakakan hasil. Sebab bagaimana pun juga dalam pandangan kami proses itu penting untuk melihat hasilnya nanti.”

“Apakah saudara juga menemukan anomali hasil dari sirekap yang selama ini digunakan oleh KPU?” tanya Maqdir.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU