Ahli di Sidang MK Sebut Validasi Data Sirekap dapat Dilihat pada Hasil Penghitungan Suara Berjenjang
Hukum | 3 April 2024, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Validasi data penghitungan suara di aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilakukan dengan melihat hasil penghitungan suara berjenjang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang diajukan oleh KPU sebagai termohon pada perkara perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Marsudi menjawab pertanyaan dari Maqdir Ismail selaku kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sebagai pemohon pada perkara tersebut, yang menanyakan cara validasi kesalahan di Sirekap.
“Jadi perubahan data bisa divalidasi dari mana? Jadi validasi akhir dari hasil itu adalah perhitungan suara berjenjang,” kata Marsudi.
“Jadi kalau kita mau melihat validasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, kita lihat saja kan di sana diunggah ya form D hasil. Ini yang saya tidak lihat dari kemarin ditampilkan oleh saksi maupun ahli dari pihak pemohon. “
Baca Juga: Respons Airlangga soal Jadi Saksi di MK dalam Sidang Sengketa Pilpres
Selain C hasil, kata Marsudi, ada form D yang bisa dicek. Jika tidak ada perubahan di form D, menurutnya itu berarti tidak ada masalah.
“Karena itu semua kemudian ada berta acara yang ditandatangani segala, jadi tidak bisa kita mengatakan bahwa data Sirekap itu tidak divalidasi.”
“Memang di awal-awal itu tidak divalidasi, makanya jadi ribut. Tapi begitu tanggal 20 sudah valid semua datanya karena diambil dari data manual,” lanjut Marsudi.
Ia kemudian menuturkan mekanisme yang berlaku untuk aplikasi Sirekap, yakni hasil pleno manual akan diinput untuk mengoreksi data yang salah di Sirekap.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV