Istana Sebut 4 Menteri yang Dipanggil MK Tak Perlu Minta Izin ke Presiden Jokowi
Politik | 2 April 2024, 14:28 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, empat menteri yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan gugatan Pilpres 2024, tak perlu izin ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Adapun keempat orang menteri yang akan bersaksi adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Tidak perlu (meminta izin ke Presiden Jokowi), karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: 4 Menteri Jokowi Akan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, MK akan Fokus ke Sistem Pembagian Bansos?
“Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” sambungnya.
Selain itu, kata Dini, istana tidak akan membawa tim hukum khusus untuk mengawal pemeriksaan empat menteri Jokowi sebagai saksi di MK.
Dini menambahkan, Istana tidak ada campur tangan terkait pemanggiilan tersebut.
“Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah. Tidak ada. Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini,” kata Dini.
Dini menyatakan, para menteri yang dipanggil MK berdiri sebagai individi sesuai tugas pokoknya sebagai menteri.
“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” kata Dini.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang gugatan untuk Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Suhartoyo mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: MK Ingatkan Kehadiran 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Tidak Bisa Diwakilkan
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim," kata Suhartoyo.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV