> >

Istana Sebut 4 Menteri yang Dipanggil MK Tak Perlu Minta Izin ke Presiden Jokowi

Politik | 2 April 2024, 14:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar video YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS TV - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, empat menteri yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan gugatan Pilpres 2024, tak perlu izin ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Adapun keempat orang menteri yang akan bersaksi adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

“Tidak perlu (meminta izin ke Presiden Jokowi), karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini kepada wartawan, Selasa (2/4/2024). 

Baca Juga: 4 Menteri Jokowi Akan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, MK akan Fokus ke Sistem Pembagian Bansos?

“Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” sambungnya. 

Selain itu, kata Dini, istana tidak akan membawa tim hukum khusus untuk mengawal pemeriksaan empat menteri Jokowi sebagai saksi di MK. 

Dini menambahkan, Istana tidak ada campur tangan terkait pemanggiilan tersebut.

“Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah. Tidak ada. Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini,” kata Dini.

Dini menyatakan, para menteri yang dipanggil MK berdiri sebagai individi sesuai tugas pokoknya sebagai menteri. 

“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” kata Dini.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU