MK Jadwalkan Pemanggilan 4 Menteri Jokowi Saat Sidang Sengketa Pilpres Gabungan pada 5 April
Hukum | 1 April 2024, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangan dalam perkara perselisihan hasil pemilu.
Mereka yang akan dimintai keterangan sebagai saksi yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan agenda keterangan saksi dijadwalkan pada Jumat (5/4/2024). Pemanggilan empat menteri ini merupakan keputusan hasil rapat hakim konstitusi.
Selain empat menteri Jokowi, di hari yang sama MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," ujar Suhartoyo, Senin (1/4/2024) diikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: [FULL] Tim Anies-Muhaimin soal 4 Menteri dan DKPP Dipanggil MK
Adapun agenda sidang pada 3 April hingga 5 April 2024 dilakukan sidang gabungan untuk dua yang dilayangkan pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Agenda Rabu (3/4/2024) yakni sidang gabungan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU RI serta Bawaslu RI.
Kamis (4/4/2024) diagendakan untuk pembuktian keterangan saksi dan ahli pihak terkait (Prabowo-Gibran) dan Jumat (5/4/2024) diagendakan mendengar pihak yang dianggap perlu oleh majelis hakim MK.
Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan para menteri Jokowi bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Suhartoyo menjelaskan dalam sidang sengketa pilpres, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
Baca Juga: Ahli di Sidang MK Sebut KPU Langgar Prinsip Kepastian Hukum, Putusan MK Tak Cukup Daftarkan Gibran
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV