> >

Pakar: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

Rumah pemilu | 1 April 2024, 12:50 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (18/3/2024). (Sumber: Aris Wasita/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Profesor Juanda sebut sepatutnya Timnas Anies-Muhaimin laporkan persoalan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan  Juanda merespons laporan Timnas Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Secara hukum tata negara memang selayaknya persoalan ini memang dipersoalkan di Bawaslu ya,” ucap Juanda dalam Breaking News Kompas TV, Senin (1/4/2024).

“Nah terus ketika putusan Bawaslu itu tidak menguntungkan 01 katakanlah harusnya dilanjutkan, menurut saya ke PTUN. Ini yang sayang, tidak dilakukan oleh kubu 01 atau 03.”

Baca Juga: Ahli dari Tim AMIN: KPU Harusnya Perlakukan Gibran Secara Berbeda dengan Peraturan yang Beda

Meski demikian, Juanda menilai, bukan berarti persoalan pendaftaran Gibran tidak bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Dalam kerangka untuk menegakkan hukum dan konstitusi, Mahkamah Konstitusi sudah punya pengalaman putusan-putusan sebelumnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU tidak hanya mengutak-atik soal angka, tetapi bagaimana mengawali konstitusi dan hukum ini tegak dalam rangka pelaksanaan Pemilu itu sendiri,” ujar dia.

Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Ridwan sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 tidak sah.

 

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perpektif hukum adminitrasi saya menyimpulkan itu tidak sah,” tegas Ridwan.

Ridwan menjelaskan, pada saat pendaftaran yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober- 25 Oktober 2023, peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum diubah.

Baca Juga: Pakar TPPU soal Korupsi Timah Suami Sandra Dewi: Jumlah Tersangka Pasti Bertambah 2-3 Kali Lipat

“Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun,” jelas Ridwan.

Catatan Redaksi: Judul dalam artikel ini diubah dari judul semula yakni "Guru Besar IPDN: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN", karena ada kesalahan atribusi. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU