Pakar: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
Rumah pemilu | 1 April 2024, 12:50 WIBRidwan menjelaskan, pada saat pendaftaran yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober- 25 Oktober 2023, peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum diubah.
Baca Juga: Pakar TPPU soal Korupsi Timah Suami Sandra Dewi: Jumlah Tersangka Pasti Bertambah 2-3 Kali Lipat
“Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun,” jelas Ridwan.
Catatan Redaksi: Judul dalam artikel ini diubah dari judul semula yakni "Guru Besar IPDN: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN", karena ada kesalahan atribusi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV