Keterangan Bawaslu soal Netralitas Jokowi, Bansos hingga Tukin yang Masuk di Gugatan Anies-Muhaimin
Hukum | 29 Maret 2024, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengkata Pilpres 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK).
Keterangan yang diberikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait dugaan pelanggaran bansos dan netralitas Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pemilu 2024 yang disuarakan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dalam gugatannya.
Bagja menjelaskan, Bawaslu telah menjalankan tugas untuk mencegah pejabat negara ataupun ASN berpihak terhadap peserta Pilpres 2024.
Tugas tersebut tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu Nomor 58/HK/K1/01/2024 yang dikirim pada 18 Januari 2024 yang pada pokoknya meminta agar tidak terjadi kondisi keberpihakan dan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Bawaslu juga telah menindaklanjuti laporan berkenaan dengan bansos beras dimana Bawaslu telah menyampaikan surat 150 Tahun 2024 perihal status laporan tanggal 2 Februari 2024 tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga: Jawaban KPU soal Suara Prabowo-Gibran Nihil dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Kemudian berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujar Bagja di ruang sidang MK, Kamis (28/3/2024), dikutip dari video KompasTV.
Selanjutnya Bawaslu Banten juga melakukan kajian laporan berkenaan dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Serang, Banten dengan spanduk paslon nomor urut 2 yakni hasil kajian laporan 002 Tahun 2024, tanggal 14 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Bagja juga menjelaskan keterangan Bawaslu terkait kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis yang dilakukan Presiden Jokowi kepada Bawaslu yang diduga sangat kental unsur politik dan berpengarauh kepada netralitas bawaslu
Tunjangan kinerja atau tukin sebenarnya mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan anggota Bawaslu. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya!
Bagja menyebut Bawaslu telah melakukan proses penyesuaian tukin kepada kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023.
Kemudian dalam evaluasi pelaksanaan RB tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2021 sebanyak 67,99 persen sudah memenuhi untuk pengusulan tukin level 70 persen, sehingga Bawaslu pada tanggal 21 Juni 2021 mengirimkan surat usulan penyesuaian tukin bagi pegawai di lingkungan kerja Bawaslu kepada Kementerian PANRB.
Selanjutnya surat penyesuaian tukin mendapat respons Kemenpan RB dengan tanggap moratorium tukin karena situasi pandemi Covid-19 dan dapat diusulkan kembali pada tahun 2022 saat Covid tertangani.
Februari 2022 Bawaslu kembali mengirimkan surat usulan penyesuaian tukin ke Kemenpan RB, dan pada 22 Juni 2022 mendapat balasan dari Kemenpan RB yang pada pokoknya menyatakan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Bawaslu hanya sebesar 42 persen belum mencapai batas minimal 70 persen.
Selanjutnya, pada Oktober 2022 Kemen PAN RB menyampaikan surat melalui surat nomor 38/2022 perihal tanggapan atas permohonan penyesuaian tukin tertanggal 11 Oktober 2022, bahwa dilakukan moratorium penyesuaian tukin sampai tahun 2024 dan kondisi keuangan negara memungkinkan.
Baca Juga: Otto Sebut Gugatan Anies-Muhaimin Menyakitkan, Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos
Kemenpan RB telah mengeluarkan izin prinsip penyesuaian tukin Bawaslu kepada Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Desember 2022, melalui surat Kemen PAN RB nomor 7/2023 perihal penyampaian proses penyesuaian tukin tertanggal 11 Januari 2023.
Akhirnya proses yang panjang sampai akhirnya pada 28 Desember 2023 Bawaslu mengirimkan surat pengantar persetujuan paraf naskah rancangan Perpres tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu.
Surat itu disampaikan langsung ke Menteri Sekretariat Negara yang ditembuskan juga kepada Presiden Republik Indonesia.
"Bahwa peraturan terkait Tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu ditetapkan dan diundangkan dengan Perpres 18/2024 tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu per tanggal 12 Februari 2024," pungkas Bagja.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV