Keterangan Bawaslu soal Netralitas Jokowi, Bansos hingga Tukin yang Masuk di Gugatan Anies-Muhaimin
Hukum | 29 Maret 2024, 06:00 WIBBaca Juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya!
Bagja menyebut Bawaslu telah melakukan proses penyesuaian tukin kepada kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023.
Kemudian dalam evaluasi pelaksanaan RB tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2021 sebanyak 67,99 persen sudah memenuhi untuk pengusulan tukin level 70 persen, sehingga Bawaslu pada tanggal 21 Juni 2021 mengirimkan surat usulan penyesuaian tukin bagi pegawai di lingkungan kerja Bawaslu kepada Kementerian PANRB.
Selanjutnya surat penyesuaian tukin mendapat respons Kemenpan RB dengan tanggap moratorium tukin karena situasi pandemi Covid-19 dan dapat diusulkan kembali pada tahun 2022 saat Covid tertangani.
Februari 2022 Bawaslu kembali mengirimkan surat usulan penyesuaian tukin ke Kemenpan RB, dan pada 22 Juni 2022 mendapat balasan dari Kemenpan RB yang pada pokoknya menyatakan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Bawaslu hanya sebesar 42 persen belum mencapai batas minimal 70 persen.
Selanjutnya, pada Oktober 2022 Kemen PAN RB menyampaikan surat melalui surat nomor 38/2022 perihal tanggapan atas permohonan penyesuaian tukin tertanggal 11 Oktober 2022, bahwa dilakukan moratorium penyesuaian tukin sampai tahun 2024 dan kondisi keuangan negara memungkinkan.
Baca Juga: Otto Sebut Gugatan Anies-Muhaimin Menyakitkan, Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos
Kemenpan RB telah mengeluarkan izin prinsip penyesuaian tukin Bawaslu kepada Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Desember 2022, melalui surat Kemen PAN RB nomor 7/2023 perihal penyampaian proses penyesuaian tukin tertanggal 11 Januari 2023.
Akhirnya proses yang panjang sampai akhirnya pada 28 Desember 2023 Bawaslu mengirimkan surat pengantar persetujuan paraf naskah rancangan Perpres tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu.
Surat itu disampaikan langsung ke Menteri Sekretariat Negara yang ditembuskan juga kepada Presiden Republik Indonesia.
"Bahwa peraturan terkait Tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu ditetapkan dan diundangkan dengan Perpres 18/2024 tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu per tanggal 12 Februari 2024," pungkas Bagja.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV