Keterangan Bawaslu soal Netralitas Jokowi, Bansos hingga Tukin yang Masuk di Gugatan Anies-Muhaimin
Hukum | 29 Maret 2024, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengkata Pilpres 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK).
Keterangan yang diberikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait dugaan pelanggaran bansos dan netralitas Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pemilu 2024 yang disuarakan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dalam gugatannya.
Bagja menjelaskan, Bawaslu telah menjalankan tugas untuk mencegah pejabat negara ataupun ASN berpihak terhadap peserta Pilpres 2024.
Tugas tersebut tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu Nomor 58/HK/K1/01/2024 yang dikirim pada 18 Januari 2024 yang pada pokoknya meminta agar tidak terjadi kondisi keberpihakan dan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Bawaslu juga telah menindaklanjuti laporan berkenaan dengan bansos beras dimana Bawaslu telah menyampaikan surat 150 Tahun 2024 perihal status laporan tanggal 2 Februari 2024 tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga: Jawaban KPU soal Suara Prabowo-Gibran Nihil dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Kemudian berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujar Bagja di ruang sidang MK, Kamis (28/3/2024), dikutip dari video KompasTV.
Selanjutnya Bawaslu Banten juga melakukan kajian laporan berkenaan dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Serang, Banten dengan spanduk paslon nomor urut 2 yakni hasil kajian laporan 002 Tahun 2024, tanggal 14 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Bagja juga menjelaskan keterangan Bawaslu terkait kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis yang dilakukan Presiden Jokowi kepada Bawaslu yang diduga sangat kental unsur politik dan berpengarauh kepada netralitas bawaslu
Tunjangan kinerja atau tukin sebenarnya mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan anggota Bawaslu. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV