Tok! DPR Resmi Sahkan UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi DKI
Peristiwa | 28 Maret 2024, 22:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalan rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu dihadiri 303 anggota Dewan.
Namun hanya 69 yang hadir secara fisik di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan disahkannya aturan ini, maka Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Hal tersebut sesuai dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ, yang berbunyi "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
Tetapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, UU DKJ tetap memiliki kekhususan bagi Jakarta meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi.
Dengan begitu, Jakarta masih bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya sendiri.
"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," ucap Tito dalam rapat paripurna tersebut dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.
Baca Juga: Kata Heru Budi soal Status Ibu Kota Jakarta Berubah: Tergantung Pengesahan RUU DKJ
Ia mengungkapkan ada delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN, yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi UU.
Sedangkan hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," terang Supratman.
Fungsi Jakarta setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Dalam UU DKJ tersebut, terdapat aturan mengenai Kedudukan dan Fungsi yang termuat dalam Bab II.
Adapun pada bagian Kesatu Kedudukan, pasal 2 tertulis poin kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lalu poin kedua, ditulis Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 3, poin satu dituliskan kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Kemudian, poin atau ayat 2, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Barulah bagian kedua tentang fungsi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.
Pasal 4 ini tertulis Provinsi DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV