> >

Tok! DPR Resmi Sahkan UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi DKI

Peristiwa | 28 Maret 2024, 22:24 WIB
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta akan tetap menjadi Daerah Khusus. Tapi statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Sumber: AFP/ADEK BERRY)

Ia mengungkapkan ada delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN, yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi UU.

Sedangkan hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ menjadi Undang-Undang.

"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," terang Supratman.

Fungsi Jakarta setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Dalam UU DKJ tersebut, terdapat aturan mengenai Kedudukan dan Fungsi yang termuat dalam Bab II.

Adapun pada bagian Kesatu Kedudukan, pasal 2 tertulis poin kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Lalu poin kedua, ditulis Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Pasal 3, poin satu dituliskan kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Kemudian, poin atau ayat 2, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Barulah bagian kedua tentang fungsi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.

Pasal 4 ini tertulis Provinsi DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU