Di Sidang MK, Anies: Apakah Pilpres 2024 Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil? Tidak, Justru Sebaliknya
Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 09:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anie Baswedan menilai penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Pasalnya menurut Capres nomor urut 01 ini, terdapat serangkaian penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, yang telah mencoreng integritas demokrasi Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Anies dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita. Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita," kata Anies, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Penyimpangan tersebut, kata dia, telah terjadi sejak awal diselenggarakan Pilpres 2024. Ia pun kemudian menyinggung terkait intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024.
"Mulai dari awalnya, indepedensi yang seharusnya menjadi pilar uatama penyelenggaraan Pemilu telah tergerus akibat intevensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," imbuhnya.
"Diantara penyimpangann yang kita saksikan adalah penggunaan institusi untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," tegasnya.
Baca Juga: Hadiri Sidang PHPU, Anies: Kami Titipkan kepada MK yang Berani dan Independen, Tegakkan Keadilan
Tak hanya itu, Anies juga menekankan adanya praktek meresahkan dalam Pilpres 2024, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.
"Serta penyalahguanaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya untuk kesehatan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," tegasnya.
Ia pun menyebut intervensi kekuasaan juga sempat merambah hingga pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika Pemimpin MK, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip2 demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," ucapnya.
Sebab itu, ia pun meminta izin kepada hakim MK, agar pihaknya melalui tim hukumnya untuk menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan serta pelanggaran dalam Pilpres 2024 di sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Adapun perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.
Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Di Sidang PHPU MK, Anies Sebut Angka Suara Pemilu Tidak Mutlak Tentukan Kualitas Demokrasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV