> >

Di Sidang MK, Anies: Apakah Pilpres 2024 Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil? Tidak, Justru Sebaliknya

Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 09:12 WIB
Anies Baswedan dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau  sengketa Pilpres 2024. di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). Anie Baswedan menilai penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Ia pun menyebut intervensi kekuasaan juga sempat merambah hingga pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika Pemimpin MK, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip2 demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," ucapnya.

Sebab itu, ia pun meminta izin kepada hakim MK, agar pihaknya melalui tim hukumnya untuk menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan serta pelanggaran dalam Pilpres 2024 di sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.

Adapun perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.

Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. 

Baca Juga: Di Sidang PHPU MK, Anies Sebut Angka Suara Pemilu Tidak Mutlak Tentukan Kualitas Demokrasi

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU