Anggota Komisi VI DPR: Model Bisnis TikTok Shop Lemahkan UMKM Indonesia
Politik | 26 Maret 2024, 17:27 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK menilai model bisnis yang dilakukan oleh TikTok, melalui TikTok Shop jelas akan melemahkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) asal Indonesia.
Politikus PKS itu mendesak TikTok untuk tak lagi berjualan di dalam media sosial atau medsos.
Ia menilai, ketika ekspansi Tiktok lewat Tiktok Shop terus dibiarkan, bukan tidak mungkin mereka hanya mementingkan penjualan barang yang berasal dari China, sehingga pelaku UMKM lokal akan berguguran.
Baca Juga: TikTok Diancam Dilarang di AS untuk Jaga Kelompok Zionis Israel Kendalikan Opini Generasi Muda AS
"Model bisnis TikTok Shop telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah di Indonesia, dalam hal ini UMKM produsen. Di mana produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM. Saya mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan keberlanjutan usaha UMKM dari persaingan yang tidak sehat," kata Amin dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Menurut Amin, gempuran produk impor makin tak terbendung lantaran komitmen pemerintah pun berkaitan kasus ini dipertanyakan.
Sebab, rekam jejak Tiktok di banyak negara yang mendapat penolakan pun harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah.
"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," ujarnya.
Amin menyatakan, tak bosan-bosannya mengingatkan pemerintah mengenai permasalahan tersebut.
Terlebih, sudah ada pandangan dari lembaga Ombudsman bahwa pelanggaran Tiktok Shop ini sangat berpotensi pada praktik maladministrasi.
"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," katanya.
"Kami juga melihat adanya pembiaran oleh pemerintah, dan itu ditunjukkan dengan terjadinya perbedaan sikap di tubuh pemerintah mengenai posisi TikTok Shop yang menunjukkan potensi pembiaran atas ketidakpatuhan ini. Terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo dengan Kemenkop dan UKM. Perbedaan sikap yang berujung pembiaraan tersebut dapat mempengaruhi konsolidasi dan kepedulian pemerintah terhadap UMKM lokal," sambungnya.
Selain soal bisnis, Tiktok Shop yang melanggar dan dikhawatirkan menganaktirikan UMKM lokal, Amin juga fokus pada investasi di GoTO (Gojek-Tokopedia).
Sebab setelah Tiktok mengakuisisi Tokopedia, kepentingan perusahaan besutan ByDance China ini juga makin berpengaruh.
Ia menambahkan, sebagai pihak yang mengawasi BUMN, tidak ingin perusahaan negara strategis seperti Telkomsel rugi, apalagi data penggunanya yang begitu banyak juga dikuasai oleh mereka.
Baca Juga: Sebut TikTok Masih Langgar Permendag, Menkop UKM Teten Masduki Minta Pisahkan Medsos dan e-Commerce
"Saya juga menyoroti bagaimana investasi BUMN Telkom melalui Telkomsel di GoTo (Gojek-Tokopedia) dapat berpengaruh dengan kemungkinan penguasaan data konsumen Telkomsel oleh TikTok," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV