Anggota Komisi VI DPR: Model Bisnis TikTok Shop Lemahkan UMKM Indonesia
Politik | 26 Maret 2024, 17:27 WIB"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," katanya.
"Kami juga melihat adanya pembiaran oleh pemerintah, dan itu ditunjukkan dengan terjadinya perbedaan sikap di tubuh pemerintah mengenai posisi TikTok Shop yang menunjukkan potensi pembiaran atas ketidakpatuhan ini. Terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo dengan Kemenkop dan UKM. Perbedaan sikap yang berujung pembiaraan tersebut dapat mempengaruhi konsolidasi dan kepedulian pemerintah terhadap UMKM lokal," sambungnya.
Selain soal bisnis, Tiktok Shop yang melanggar dan dikhawatirkan menganaktirikan UMKM lokal, Amin juga fokus pada investasi di GoTO (Gojek-Tokopedia).
Sebab setelah Tiktok mengakuisisi Tokopedia, kepentingan perusahaan besutan ByDance China ini juga makin berpengaruh.
Ia menambahkan, sebagai pihak yang mengawasi BUMN, tidak ingin perusahaan negara strategis seperti Telkomsel rugi, apalagi data penggunanya yang begitu banyak juga dikuasai oleh mereka.
Baca Juga: Sebut TikTok Masih Langgar Permendag, Menkop UKM Teten Masduki Minta Pisahkan Medsos dan e-Commerce
"Saya juga menyoroti bagaimana investasi BUMN Telkom melalui Telkomsel di GoTo (Gojek-Tokopedia) dapat berpengaruh dengan kemungkinan penguasaan data konsumen Telkomsel oleh TikTok," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV