> >

13 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Usai Terbukti Siksa Devinus Kogoya, Bakal Ditahan di Bandung

Hukum | 26 Maret 2024, 10:21 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi (tengah) bersama Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan saat konferensi pers di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Sebanyak 13 prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiksaan terhadap seorang warga sipil Papua diketahui berasal dari Yonif Raider 300/Bjw yang merupakan satuan pasukan yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap warga sipil Papua bernama Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, Papua.

Belasan prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiksaan itu diketahui berasal dari Yonif Raider 300/Bjw yang merupakan satuan pasukan yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD atau Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa Polisi Militer TNI AD telah memeriksa 42 prajurit TNI.

Baca Juga: 8 Anggota TNI Akhirnya Ditahan Usai Terbukti Siksa Warga Sipil Papua

Hasilnya, ditemukan 13 prajurit TNI di antaranya diduga terindikasi terlibat penyiksaan. Atas keterlibatan tersebut Pangdam Cendrawasih kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan kepada mereka.

“Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara,” kata Brigjen Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan, bahwa Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut. 

Nantinya, kata dia, para oknum tersebut pun bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Di samping itu, dia mengatakan, bahwa polisi militer juga akan menelusuri terkait rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.

Baca Juga: Anggota TNI Siksa Warga Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih Minta Maaf

"Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi, atau ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu," ucap Kadispenad.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan memastikan bahwa pihaknya bakal transparan mengenai proses hukum yang akan diterapkan kepada para oknum militer tersebut. 

Dia mengatakan masyarakat bisa melihat secara langsung proses peradilan militer kepada 13 prajurit TNI tersebut.

"Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat," kata Mayjen Izak.

Sebelumnya, TNI telah menyelidiki isi video berisi rekaman penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga oleh prajurit TNI di Papua.

Baca Juga: TNI Sebut Korban Penyiksaan di Papua Personel KKB: Anggota Kami Masih Muda, Mungkin Tersulut Emosi

Tayangan itu, yang viral di media sosial dalam 24 jam terakhir, menampilkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.

Dalam tayangan itu, salah satu pelaku diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya. 

Tulisan "300" yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU