13 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Usai Terbukti Siksa Devinus Kogoya, Bakal Ditahan di Bandung
Hukum | 26 Maret 2024, 10:21 WIB"Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi, atau ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu," ucap Kadispenad.
Sementara itu, Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan memastikan bahwa pihaknya bakal transparan mengenai proses hukum yang akan diterapkan kepada para oknum militer tersebut.
Dia mengatakan masyarakat bisa melihat secara langsung proses peradilan militer kepada 13 prajurit TNI tersebut.
"Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat," kata Mayjen Izak.
Sebelumnya, TNI telah menyelidiki isi video berisi rekaman penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga oleh prajurit TNI di Papua.
Baca Juga: TNI Sebut Korban Penyiksaan di Papua Personel KKB: Anggota Kami Masih Muda, Mungkin Tersulut Emosi
Tayangan itu, yang viral di media sosial dalam 24 jam terakhir, menampilkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.
Dalam tayangan itu, salah satu pelaku diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya.
Tulisan "300" yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV