Mendagri Sebut Ratusan ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu, Sudah Dapat Sanksi
Politik | 25 Maret 2024, 15:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) terbukti melanggar netralitas pemilihan umum (pemilu) pada Pemilu 2024 dan telah dijatuhi sanksi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Senin (25/3/2024).
"Namun tidak menutup informasi, bahwa banyak, ada juga, bukan banyak, pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN. Laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, melanggar netralitas," kata Tito, dikutip Kompas.com.
"Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," ujarnya.
Tito menjelaskan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga telah menindaklanjuti sebanyak 180 ASN dengan penjatuhan sanksi.
Baca Juga: Permintaan Kue Lebaran di Kabupaten Simalungun Meningkat
Dalam pemaparannya, Tito menjelaskan lima besar bentuk pelanggaran netralitas ASN.
Pertama, membuat posting, komentar, share dan like atau bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta Pemilu. Jumlah ASN yang melanggar kategori ini sebesar 15,8 persen.
Kedua, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon/partai politik sebesar 12,9 persen.
"Ketiga, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon 11,3 persen," ucap Tito.
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Baca Juga: Jawab Kemungkinan Pertemuan Prabowo dan Megawati, Politikus PDI-P: Dari Dulu Bersahabat
Keberpiakan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat sebesar 10,8 persen.
"Kelima, (kategori pelanggaran) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1 persen)," tambah Tito.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : kompas.com