> >

Mendagri Sebut Ratusan ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu, Sudah Dapat Sanksi

Politik | 25 Maret 2024, 15:07 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga: Jawab Kemungkinan Pertemuan Prabowo dan Megawati, Politikus PDI-P: Dari Dulu Bersahabat

Keberpiakan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat sebesar 10,8 persen.

"Kelima, (kategori pelanggaran) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1 persen)," tambah Tito.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : kompas.com


TERBARU