MK Prediksi akan Ada Antrean Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu, Jubir: Trennya itu di Hari Ketiga
Hukum | 23 Maret 2024, 01:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024).
Sabtu (23/3/2024) merupakan hari terakhir bagi peserta Pemilu 2024 mengajukan gugatan hasil keputusan KPU.
Dalam aturannya, para peserta Pemilu diberi waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan perolehan hasil suara tingkat nasional.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, pihaknya sudah memprediksi akan ada antrean pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilu pada Sabtu (23/3/2024) yang menjadi hari terakhir pendaftaran.
Hal tersebut sudah dipelajari dari Pemilu dan Pilpres 2019 hingga Pilkada 2020. Tren pendaftaran biasa terjadi di detik-detik terakhir pengajuan permohonan.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres 2024, Ganjar: Mahkamah Konstitusi Benteng Terakhir
Menurut Fajar, tren pendaftaran di hari ketiga itu dikarenakan koordinasi yang membutuhkan waktu.
Semisal partai yang mengajukan gugatan, maka perlu koordinasi antar caleg di daerah yang kemungkinan punya pengacara sendiri.
Meski kemungkinan terjadi antrean pengajuan gugatan, MK sudah menyiapkan dua tempat. Tempat pertama di depan gedung MK, dikhususkan untuk PHPU Pileg .
Sementara itu, sisi sebaliknya di belakang gedung MK bagian selatan untuk sengketa PHPU Pilpres.
"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Adapun permulaan waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Baca Juga: Tak Lolos Pileg 2024, PPP Siap Ajukan Gugatan ke MK
Untuk Pilpres dihitung mulai Kamis (21/3/2024) dini hari pada pukul 00.01 WIB.
Maka, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Peraturan MK nomor 5 tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV