MK Prediksi akan Ada Antrean Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu, Jubir: Trennya itu di Hari Ketiga
Hukum | 23 Maret 2024, 01:30 WIB"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Adapun permulaan waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Baca Juga: Tak Lolos Pileg 2024, PPP Siap Ajukan Gugatan ke MK
Untuk Pilpres dihitung mulai Kamis (21/3/2024) dini hari pada pukul 00.01 WIB.
Maka, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Peraturan MK nomor 5 tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV