> >

Warga Wawonii Menang, MK Tolak Gugatan Perusahaan Nikel yang Minta Pulau Kecil Jadi Wilayah Tambang

Hukum | 21 Maret 2024, 21:10 WIB
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan yang dilayangkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (Sumber: Dok. Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan yang dilayangkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Diketahui, PT GKP mengajukan uji materi untuk mengubah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). 

Adapun PT GKP merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra). Prusahaan tersebut adalah anak usaha dari Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto.

Baca Juga: PDIP Dukung Gugatan PPP ke MK, Siap Bantu dan Bagi Data Hasil Pemilu

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan, harus dilakukan secara hati-hati agar aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan yang sangat membahayakan. 

Selain itu, MK juga mempertimbangkan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan ekonomi yang didasarkan pada prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan, sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Menanggapi amar putusan MK tersebut, kuasa hukum warga Wawonii, Harimuddin, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan PT GKP.

“Kami mengapresiasi keputusan MK menolak seluruh permohonan PT GKP untuk melegalisasi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” kata Harimuddin dalam keterangan resminya pada Kamis (21/3/2024).

“Permohonan tersebut tentu tidak hanya akan berdampak pada keberlangsungan Pulau Wawonii saja, namun seluruh pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia yang berjumlah lebih dari 16 ribu pulau.”

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Tapi Demi Masa Depan Demokrasi

Harimuddin menegaskan dengan adanya Putusan MK ini, dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi warga yang sebelumnya menggugat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT GKP. 

“Warga sedang mempersiapkan dokumen Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi terhadap Izin Tambang milik PT GKP yang sebelumnya ditolak pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Sahidin, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 tersebut juga berpendapat sama.

“Putusan MK ini jelas menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Pulau kecil Wawonii, terlebih di bulan suci Ramadan. Perjuangan bertahun-tahun masyarakat menolak tambang kini semakin menemui titik terang,” ujar Sahidin.

“Jelas, masyarakat berharap bisa mendapatkan kembali Pulau Wawonii seperti dulu, yakni menjadi kawasan perikanan dan pertanian, bukan pertambangan.”

Baca Juga: Tak Terima Hasil Pileg 2024, Perindo Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Adapun dalam persidangan, turut hadir mewakili Presiden yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Serta turut hadir salah satu pihak terkait yakni 28 warga Wawonii yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU