> >

Warga Wawonii Menang, MK Tolak Gugatan Perusahaan Nikel yang Minta Pulau Kecil Jadi Wilayah Tambang

Hukum | 21 Maret 2024, 21:10 WIB
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan yang dilayangkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (Sumber: Dok. Pribadi)

Harimuddin menegaskan dengan adanya Putusan MK ini, dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi warga yang sebelumnya menggugat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT GKP. 

“Warga sedang mempersiapkan dokumen Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi terhadap Izin Tambang milik PT GKP yang sebelumnya ditolak pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Sahidin, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 tersebut juga berpendapat sama.

“Putusan MK ini jelas menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Pulau kecil Wawonii, terlebih di bulan suci Ramadan. Perjuangan bertahun-tahun masyarakat menolak tambang kini semakin menemui titik terang,” ujar Sahidin.

“Jelas, masyarakat berharap bisa mendapatkan kembali Pulau Wawonii seperti dulu, yakni menjadi kawasan perikanan dan pertanian, bukan pertambangan.”

Baca Juga: Tak Terima Hasil Pileg 2024, Perindo Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Adapun dalam persidangan, turut hadir mewakili Presiden yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Serta turut hadir salah satu pihak terkait yakni 28 warga Wawonii yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU