Warga Wawonii Menang, MK Tolak Gugatan Perusahaan Nikel yang Minta Pulau Kecil Jadi Wilayah Tambang
Hukum | 21 Maret 2024, 21:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan yang dilayangkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Diketahui, PT GKP mengajukan uji materi untuk mengubah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Adapun PT GKP merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra). Prusahaan tersebut adalah anak usaha dari Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto.
Baca Juga: PDIP Dukung Gugatan PPP ke MK, Siap Bantu dan Bagi Data Hasil Pemilu
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan, harus dilakukan secara hati-hati agar aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan yang sangat membahayakan.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan ekonomi yang didasarkan pada prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan, sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Menanggapi amar putusan MK tersebut, kuasa hukum warga Wawonii, Harimuddin, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan PT GKP.
“Kami mengapresiasi keputusan MK menolak seluruh permohonan PT GKP untuk melegalisasi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” kata Harimuddin dalam keterangan resminya pada Kamis (21/3/2024).
“Permohonan tersebut tentu tidak hanya akan berdampak pada keberlangsungan Pulau Wawonii saja, namun seluruh pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia yang berjumlah lebih dari 16 ribu pulau.”
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Tapi Demi Masa Depan Demokrasi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV