> >

Lapor MK, Timnas AMIN Tidak Persoalkan Prabowo-Gibran Raih 58 Persen: Kita Soalkan Pra-Pencoblosan

Rumah pemilu | 21 Maret 2024, 13:15 WIB
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers persiapan langkah hukum hadapi perkara pemilu, Selasa (20/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

             

JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin, Eva Kusuma Sundari, mengatakan tidak akan mempersoalkan jumlah suara pada Pilpres 2024. Menurut Eva, yang akan dipersoalkan Timnas AMIN dengan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah tentang pra pencoblosan.

Hal tersebut disampaikan Eva Kusuma Sundari dalam Breaking News Kompas TV tentang Timnas Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024).

“Kita paham bahwa gap antara suara terlalu besar untuk disoalkan, tapi kita pakai logika pembuktian terbalik ya, kok bisa 58 persen dari mana? Jadi kita akan soalkan pra pencoblosan dan juga istilahnya proses, bukan hanya output kan, jadi apakah proses itu ada integritas, ada akuntabilitas,” ucap Eva.

Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Ada Jaksa, Polisi, dan Pegawai Pajak Ancam Kepala Desa: Masih Mau Tidur sama Istri

Apalagi, kata Eva, Menteri Sosial Tri Rismaharini baru-baru ini mengatakan hanya mengelola uang bansos sebesar Rp79 Triliun dari Rp479 Triliun. Untuk diketahui, bansos dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan paling tinggi karena dianggap memengaruhi pilihan pemilik suara.

“Bu Risma kan sudah teriak-teriak, aku ini cuma dapat Rp79 Triliun, yang Rp400 Triliun saya enggak tahu,” kata Eva menirukan pernyataan Risma.

“Nah itu kan, masa Pak Presiden sekarang fungsinya juga jadi Mensos ya bersama Pak Mendag, bersama Pak Bahlil tiba-tiba menjadi Mensos, ini tata kelola macam apa.”

Menurut Eva, langkah yang ditempuh Timnas AMIN ke MK adalah proses akuntabilitas kepada para pemilihnya.

Baca Juga: Hadar Nafis Sebut yang Berkuasa Kontrol Penyelenggara Pemilu: Betul-Betul Memegang Mereka

“Dan juga bagi Pak Prabowo sendiri kan, ketika disoal terbuka, secara konstitusional, tidak ada kekerasan di dalamnya. Jadi semua tahu duduk persoalannya dan kalau toh menang ya memang menang, tapi bagaimana kualitas kemenangannya. Jadi ini baguslah dari prinsip akuntabilitas,” ujar Eva.

 

Untuk diketahui hari ini Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Terpisah, Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan gugatan yang didaftarkan diharapkan bisa membuat pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024. Sebab bagi pihaknya, ada permasalahan dalam pencalonan Wakil Presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Tidak hanya itu, Ari juga mengkritisi adanya pembagian bansos hingga keterlibatan aparat dalam Pemilu 2024.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU