> >

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Undang-Undang Batasi Penanganan Pelanggaran TSM di Bawaslu, tapi...

Rumah pemilu | 19 Maret 2024, 21:52 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (19/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Ini sebenarnya bisa dilihat lebih baik-baik ya, dan harus diingat ya bahwa Mahkamah Kontitusi itu sendiri yang meminta sebelumnya, tahun 2008, putusan 41 PHPUD tahun 2008 bahwa tidak semata-mata bicara hasil tetapi juga proses.”

Saat ditanya, apakah itu berarti sangat memungkinkan untuk  mengajukan gugatan ke MK, Feri Amsari menjawab bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengubah hasil.

“Ya, bagi saya begini, sedari awal, semenjak 2004 memang MK tidak pernah memenangkan orang yang dinyatakan kalah oleh KPU, tetapi harus diingat tujuan MK itu dibentuk untuk mengubah hasil.”

“Jadi, kewenangan MK itu untuk mengubah hasil. Bisa saja kali ini para pihak mampu membuktikan adanya pelanggaran luar biasa terhadap asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berupa pelanggaran TSM dan lain-lain itu yang tentu saja bisa akan mengubah hasil,” ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Begini Beda Reaksi Gibran dan Hasto

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan, panggung Mahkamah Konstitusi bukan panggung untuk pembuktian dugaan pelanggaran TSM.

“Kita harusnya paham bahwa panggung Mahkamah Konstitusi itu bukanlah panggung untuk pembuktian TSM, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan berdasarkan yurisprudensi, penerapannya pada PKPU Pilpres nomor 1 tahun 2019, tempat penyelesaian sengketa TSM, apakah itu kuantitatif atau kualitatif itu adalah di Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU