Pakar Hukum Tata Negara Sebut Undang-Undang Batasi Penanganan Pelanggaran TSM di Bawaslu, tapi...
Rumah pemilu | 19 Maret 2024, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, membenarkan bahwa undang-undang membatasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu).
Pernyataan Feri tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (19/3/2024), menanggapi pernyataan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Habiburokhman menyebut bahwa penanganan dugaan pelanggaran TSM bukan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, melainkan Bawaslu.
“Kalau bicara gambaran proses TSM ya, memang undang-undang sudah membatasi itu di Bawaslu, dan sementara itu untuk perselisihan hasil ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Feri.
Baca Juga: Hasto Sebut Pilpres 2 Putaran dan Suara Ganjar-Mahfud Digembosi, Gibran: Dibuktikan Saja
Meski demikian, menurut pria yang dosen di Universitas Andalas tersebut, jika mencermati kehendak undang-undang pemilu dan undang-undang dasar, MK memiliki tugas untuk menjaga konstitusi, bukan sekadar menjaga C Hasil.
“Kalau disimak baik-baik Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar, disebutkan ada asas pemilu, ada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dan dilaksanakan lima tahun sekali.”
“Asas yang paling penting itu bicara jujur dan adil. Jujur dan adil itu tidak bisa dihitung denagn angka-angka,” tambahnya.
Dalam kontek keilmuan, lanjut Feri Amsari, perselisihan hasil pemilihan umum di mana saja di dunia ini tidak sekadar hasil tapi juga proses.
“Mungkin bisa dibuka-buka lagi ya soal pengertian election disputes ya. Election disputes itu bicara soal proses, baik proses itu dilakukan jujur dan adil atau proses yang ada upaya untuk dianggap sebagai kealpaan atau kesalahan manusianya,” bebernya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV