Dugaan Korupsi PT HK di Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Hukum | 13 Maret 2024, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilakukan oleh PT HK Persero.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan bahwa tiga orang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Dicegah tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas dugaan korupsi di PT HK Persero selama 6 bulan pertama dan tentunya bisa diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Sahroni terkait Kasus TPPU SYL Jumat Pekan Depan
Ia mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, sehingga pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT HK Persero berjalan dengan baik.
Diketahui, PT HK Persero merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT HK Persero menangani proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018-2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Sayangnya, Ali tak menyebutkan jumlah dan pihak-pihak yang telah menjadi tersangka.
Ia hanya mengatakan bahwa ada lebih dari dua orang dari PT HK Persero yang menjadi tersangka, termasuk direktur PT HK Persero.
“Ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua orang di PT HK dimaksud. Salah satunya direktur di PT HK, tapi mengenai namanya belum bisa kami sampaikan karena nanti pada saatnya,” ungkap Ali.
Baca Juga: Gagal jadi Senator, Eks Ketua KPK Bawa Bukti Dugaan Pengelembungan Suara ke Bawaslu RI
KPK menduga, negara mengalami kerugian mencapai belasan miliar dalam kasus ini.
Adapun, nominal pasti mengenai kerugian negara akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nilai kerugian miliaran, ada belasan miliar di awalnya, tapi bisa mencapai ratusan miliar. Saya kira ke depan yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan,” terang Ali.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV