> >

MAKI Sebut Gugatan Praperadilan Bentuk Kekecewaan Masyarakat karena Firli Tak Kunjung Ditahan

Hukum | 13 Maret 2024, 19:03 WIB
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merupakan bentuk kekecewaannya terkait penanganan perkara dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari tiga bulan yang lalu, tepatnya pada 22 November 2023. Namun hingga kini ia tak kunjung ditahan.

Selain MAKI, gugatan ini juga diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Baca Juga: Sidang Praperadilan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri Ditunda, Perwakilan Kapolri Wajib Hadir

Boyamin mengatakan, pihaknya prihatin atas penanganan perkara Firli Bahuri ini.

Ia menilai, polisi terkesan tak berani mengambil tindakan tegas penahanan sehingga kasusnya terkesan mangkrak.

“Dalam perkara atas mangkraknya dugaan korupsi Pak Firli Bahuri dan belum ditahannya Pak Firli Bahuri padahal umurnya penyidikan sudah lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin di PN Jaksel, Rabu (13/3/2024).

“Kita kecewa karena kemarin nampak ada sesuatu yang sangat memprihatinkan karena Pak Firli dipanggil dua kali tidak datang, tapi tidak diterbitkan surat perintah membawa,” sambungnya.

Ia mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya melakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah jemput paksa.

Boyamin menerangkan, saksi yang dipanggil selama dua kali dalam penyidikan dan tidak datang, maka diterbitkan surat perintah jemput paksa.

“Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan,” tegas Boyamin.

Hari ini, sidang perdana gugatan praperadilan seharusnya digelar.

Namun, perwakilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir sehingga sidang ditunda hingga Rabu (20/3/2024). 

“Prinsipnya, sidang tidak sidang, kami menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah supervisi Mabes Polri dan penuntut umum Kejati Jakarta untuk segera menuntaskan perkara dan melakukan penahanan terhadap Firli,” tandas Boyamin.

Baca Juga: Mabes Polri Jawab Desakan Publik yang Minta Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Segera Ditahan

Sebagai informasi, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Ada tiga pihak yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU