> >

MAKI Sebut Gugatan Praperadilan Bentuk Kekecewaan Masyarakat karena Firli Tak Kunjung Ditahan

Hukum | 13 Maret 2024, 19:03 WIB
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

“Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan,” tegas Boyamin.

Hari ini, sidang perdana gugatan praperadilan seharusnya digelar.

Namun, perwakilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir sehingga sidang ditunda hingga Rabu (20/3/2024). 

“Prinsipnya, sidang tidak sidang, kami menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah supervisi Mabes Polri dan penuntut umum Kejati Jakarta untuk segera menuntaskan perkara dan melakukan penahanan terhadap Firli,” tandas Boyamin.

Baca Juga: Mabes Polri Jawab Desakan Publik yang Minta Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Segera Ditahan

Sebagai informasi, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Ada tiga pihak yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU