> >

PDI-P Pesimis KPU Bisa Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024: karena Tidak Profesional

Rumah pemilu | 13 Maret 2024, 10:28 WIB
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dedhez Anggara/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pesimis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU R) bisa menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tepat waktu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Politisi PDI-P Chico Hakim dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (13/3/2024).

“Banyak sekali pesimisme kalau kita bicara KPU yang sekarang ini,” ucap Chico.

Bukan tanpa alasan, Chico memperkuat argumentasinya dengan menilai KPU periode saat ini tidak professional. Satu di antaranya adalah, KPU maupun pimpinan komisionernya sudah berkali-kali diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Pengamat: NasDem dan PPP Tidak Konsisten Dukung Hak Angket, Hanya Sebagai Bargain Politik

“Banyak sekali pesimisme kalau kita bicara KPU yang sekarang ini karena memang ketidakprofesionalan mereka selama bekerja, mengemban tugasnya,” ucap Chico.

“Kita lihat juga DKPP sudah berkali-kali memberikan sanksi yang cukup berat dan lain-lain, kita lihat saja bagaimana mereka bekerja di sisa waktu yang sangat pendek ini.”

Apalagi, sambung Chico, masih ada sekitar 20 Provinsi yang belum selesai direkapitulasi suaranya. Sementara waktunya tinggal 7 hari termasuk dengan hari libur akhir pekan.

Baca Juga: Saut Situmorang Surati Pimpinan Parpol Dorong Hak Angket: Kecurangan Pemilu Sangat Vulgar

“Kalau dilihat masih sisa lebih dari 20 Provinsi yang belum selesai direkapitulasi, kita lihat dalam waktu hanya sekitar 1 minggu ya dan belum terpotong hari libur, tapi kalau hari libur bisa dimaksimalkan, anggap saja hari libur dimaksimalkan, 7-8 hari lagi, kalau melihat ya rata-ratanya harus sekitar 3 atau 4 (Hasil Rekapitulasi Provinsi) per hari, tetapi ya kita lihat saja lah,” ujar Chico.

KPU RI harus menyelesaikan rekapitulasi suara selambatnya pada 20 Maret 2024 sebagai aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sejumlah provinsi yang sudah diselesaikan adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU