> >

PDI-P Pesimis KPU Bisa Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024: karena Tidak Profesional

Rumah pemilu | 13 Maret 2024, 10:28 WIB
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dedhez Anggara/aww)

KPU RI harus menyelesaikan rekapitulasi suara selambatnya pada 20 Maret 2024 sebagai aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sejumlah provinsi yang sudah diselesaikan adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU