PDI-P Pesimis KPU Bisa Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024: karena Tidak Profesional
Rumah pemilu | 13 Maret 2024, 10:28 WIBKPU RI harus menyelesaikan rekapitulasi suara selambatnya pada 20 Maret 2024 sebagai aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sejumlah provinsi yang sudah diselesaikan adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV