Ketua MK: Posisi Arsul Sani dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Bakal Dibahas di RPH
Hukum | 7 Maret 2024, 13:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membahas posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu di MK.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait hakim yang memiliki benturan kepentingan dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu.
Pertemuan hakim MK dengan MKMK dilakukan pada Selasa (5/3/2024). Namun belum diputuskan apakah Arsul bisa memimpin perkara sengketa pemilu atau tidak.
Suhartoyo menjelaskan, keputusan tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Nanti pada saatnya kalau sudah (akan) dibahas," ujarnya, Rabu (6/3/2024) malam.
Baca Juga: Jimly Sarankan Hakim MK Arsul Sani Tidak Terlibat Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Alasannya
Meski belum ada keputusan terkait Arsul, Suhartoyo menegaskan, para hakim MK tidak boleh ikut campur atau cawe-cawe dalam proses pembuktian ketika menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik pilpres maupun pileg.
Dalam PHPU, sambungnya, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Jika hakim MK ikut campur, maka telah terjadi keberpihakan hakim.
"Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak. Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengingatkan para hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan para peserta Pemilu 2024, diminta mundur dari penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Menurut Jimly, selain Anwar Usman, Arsul Sani juga diminta tidak ikut menangani perkara perselisihan hasil pilpres dan pemilu.
Baca Juga: TDK Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Waktunya Usai Perhitungan KPU 20 Maret
Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Sebelum menjadi hakim MK, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dia mengundurkan diri sebagai anggota legislatif dan PPP menjelang dilantik menjadi hakim MK.
"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara pilpres dan pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin, 26 Februari 2024.
Dia menambahkan, dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa hasil pilpres maupun pileg, yaitu Anwar dan Arsul.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ceritakan Sikap Megawati saat kalah Pilpres: Tidak Mengajukan Perkara
Dengan begitu, masyarakat diharapkan akan percaya atas penanganan perselisihan hasil pemilu yang dilayangkan ke MK.
"Jadi untuk pemilu, dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara