Ketua MK: Posisi Arsul Sani dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Bakal Dibahas di RPH
Hukum | 7 Maret 2024, 13:19 WIBMenurut Jimly, selain Anwar Usman, Arsul Sani juga diminta tidak ikut menangani perkara perselisihan hasil pilpres dan pemilu.
Baca Juga: TDK Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Waktunya Usai Perhitungan KPU 20 Maret
Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Sebelum menjadi hakim MK, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dia mengundurkan diri sebagai anggota legislatif dan PPP menjelang dilantik menjadi hakim MK.
"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara pilpres dan pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin, 26 Februari 2024.
Dia menambahkan, dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa hasil pilpres maupun pileg, yaitu Anwar dan Arsul.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ceritakan Sikap Megawati saat kalah Pilpres: Tidak Mengajukan Perkara
Dengan begitu, masyarakat diharapkan akan percaya atas penanganan perselisihan hasil pemilu yang dilayangkan ke MK.
"Jadi untuk pemilu, dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara