Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!
Humaniora | 7 Maret 2024, 13:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang saat merantau di luar kota, tentu akan menghambat urusan administrasi.
Pasalnya, KTP merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan untuk hampir semua keperluan administrasi seperti registrasi SIM, membeli tiket, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
Untungnya, mengurus KTP hilang di luar kota tidaklah susah. Justru bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bahkan, mengurus KTP hilang di luar kota juga tidak memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar
Berikut syarat, cara, dan biaya mengurus KTP hilang terbaru 2024.
Syarat Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online
1. Foto Kartu Keluarga asli
2. Foto Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian asli
Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online
Anda bisa memanfaatkan layanan Dukcapil Online yang tersedia di beberapa provinsi, misalnya aplikasi SIBISA milik Dukcapil Kota Medan. Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/
- Registrasi akun SIBISA
- Pilih menu yang tersedia di SIBISA untuk pendaftaran dokumen
- Unggah file dokumen yang diminta oleh sistem
- Submit pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dan barcode pendaftaran
- Pantau setiap hari kolom catatannya. Jika ditolak, akan dituliskan alasan ditolak
- Jika dokumen sudah selesai, akan dituliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke kantor Dukcapil Kota Medan atau bisa dikirim via pos.
Baca Juga: Cara Pindah Alamat KTP dan KK secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Ini Persyaratannya
Selain di Kota Medan, Dukcapil Surabaya juga menyediakan layanan mengurus KTP hilang secara online. Berikut caranya:
- Kunjungi https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/ atau unduh aplikasi Klampid
- Daftar akun warga
- Anda juga dapat meminta bantuan petugas kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak ulang KTP elektronik
- Ajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 file PDF. Dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu oleh kecamatan pada aplikasi Klampid
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi Klampid
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi Klampid
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam antrean cetak KTP elektronik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
- Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan
- Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir
Baca Juga: Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Offline
Mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara offline, dengan mendatangi Dinas Dukcapil kota mana saja, tidak harus sesuai dengan alamat KTP.
Perlu diketahui, masyarakat yang kehilangan e-KTP harus membuat surat kehilangan di kantor kepolisian.
Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.
Mengurus e-KTP yang hilang tak dipungut biaya apa pun.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV