> >

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!

Humaniora | 7 Maret 2024, 13:08 WIB
Seorang siswi SMA Negeri 4 Kota Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, menunjukkan KTP-el miliknya yang diperoleh dari pelayanan pembuatan KTP-el di sekolahnya, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO. )

Baca Juga: Cara Pindah Alamat KTP dan KK secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Ini Persyaratannya

Selain di Kota Medan, Dukcapil Surabaya juga menyediakan layanan mengurus KTP hilang secara online. Berikut caranya:

  • Kunjungi https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/ atau unduh aplikasi Klampid
  • Daftar akun warga
  • Anda juga dapat meminta bantuan petugas kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak ulang KTP elektronik
  • Ajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik
  • Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 file PDF. Dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu oleh kecamatan pada aplikasi Klampid
  • Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi Klampid
  • Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi Klampid
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam antrean cetak KTP elektronik
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
  • Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan
  • Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir

Baca Juga: Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Offline

Mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara offline, dengan mendatangi Dinas Dukcapil kota mana saja, tidak harus sesuai dengan alamat KTP.

Perlu diketahui, masyarakat yang kehilangan e-KTP harus membuat surat kehilangan di kantor kepolisian.

Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.

Mengurus e-KTP yang hilang tak dipungut biaya apa pun.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU