> >

TDK Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Waktunya Usai Perhitungan KPU 20 Maret

Politik | 6 Maret 2024, 07:51 WIB
Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan sengketa Pilpres 2024 ini dilayangkan setelah penghitungan suara manual selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua TDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menjelaskan langkah ini dilakukan agar hakim konstitusi menguji PHPU secara menyeluruh, tidak hanya sebatas formal terkait selisih suara Pilpres. 

Menurutnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menguji sengketa hasil pemilu dari tahap pra-pencoblosan, pencoblosan, hingga tahap perhitungan suara. 

Pengujian menyeluruh itu, penting untuk melihat dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Baca Juga: Timnas AMIN Siapkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, Berharap Pihak yang Curang Didiskualifikasi

Sebab Pemilu tidak hanya sebatas hari pencoblosan, tetapi pra-pencoblosan juga bagian dari proses dan tahapan Pemilu. 

"Saya harapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, dan profesional, penuh integritas, tidak hanya fokus pada perbedaan suara, karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial," ujar Todung saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (5/3/2024).

Todung yang juga Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ini menambahkan pengujian secara menyeluruh ini juga menguji apakah MK sebagai penjaga konstitusi atau sebagai kepanjangan tangan kekuasaan. 

Ia juga meyakini jika MK menguji PHPU secara menyeluruh, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga akan melakukan langkah serupa.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU