> >

TDK Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Waktunya Usai Perhitungan KPU 20 Maret

Politik | 6 Maret 2024, 07:51 WIB
Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

"Saya mengatakan ini karena paslon nomor 3 pasti akan mengajukan PHPU kepada MK setelah selesai penghitungan manual, yang dibuat oleh KPU pada 20 Maret yang akan datang," ujar Todung.

Baca Juga: Pakar Nilai Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Sulit Mengubah Hasil Pemilu, Ini Alasannya

Adapun hasil perhitungan KPU per tanggal 6 Maret 2024, pukul 00.00 WIB, dengan progres 642973 dari 823236 TPS atau 8,10 persen, pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 21.374.495 suara atau 16,68 persen.

Pasangan Prabowo-Gibran mendapat 75.361.456 suara atau 58,82 persen. Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin mendapat 31.376.649 suara atau 24,49 persen. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU