> >

TDK Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Waktunya Usai Perhitungan KPU 20 Maret

Politik | 6 Maret 2024, 07:51 WIB
Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan sengketa Pilpres 2024 ini dilayangkan setelah penghitungan suara manual selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua TDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menjelaskan langkah ini dilakukan agar hakim konstitusi menguji PHPU secara menyeluruh, tidak hanya sebatas formal terkait selisih suara Pilpres. 

Menurutnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menguji sengketa hasil pemilu dari tahap pra-pencoblosan, pencoblosan, hingga tahap perhitungan suara. 

Pengujian menyeluruh itu, penting untuk melihat dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Baca Juga: Timnas AMIN Siapkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, Berharap Pihak yang Curang Didiskualifikasi

Sebab Pemilu tidak hanya sebatas hari pencoblosan, tetapi pra-pencoblosan juga bagian dari proses dan tahapan Pemilu. 

"Saya harapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, dan profesional, penuh integritas, tidak hanya fokus pada perbedaan suara, karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial," ujar Todung saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (5/3/2024).

Todung yang juga Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ini menambahkan pengujian secara menyeluruh ini juga menguji apakah MK sebagai penjaga konstitusi atau sebagai kepanjangan tangan kekuasaan. 

Ia juga meyakini jika MK menguji PHPU secara menyeluruh, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga akan melakukan langkah serupa.

"Saya mengatakan ini karena paslon nomor 3 pasti akan mengajukan PHPU kepada MK setelah selesai penghitungan manual, yang dibuat oleh KPU pada 20 Maret yang akan datang," ujar Todung.

Baca Juga: Pakar Nilai Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Sulit Mengubah Hasil Pemilu, Ini Alasannya

Adapun hasil perhitungan KPU per tanggal 6 Maret 2024, pukul 00.00 WIB, dengan progres 642973 dari 823236 TPS atau 8,10 persen, pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 21.374.495 suara atau 16,68 persen.

Pasangan Prabowo-Gibran mendapat 75.361.456 suara atau 58,82 persen. Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin mendapat 31.376.649 suara atau 24,49 persen. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU