Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi akan Jalani Sidang Perdana 7 Maret 2024
Hukum | 3 Maret 2024, 18:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Achsanul Qosasi (AQ) akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, pada Kamis (7/3/2024), pekan depan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkas perkara Achsanul telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan, pada Selasa (27/2).
Pada hari yang sama, langsung ditetapkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan jadwal sidang perdana.
Sidang perdana Achsanul akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis pagi.
"Tanggal Sidang: Kamis, 07 Maret 2024, jam: 10:05 sampai dengan selesai, agenda: sidang pertama, ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Achsanul, pada Kamis (7/3) juga akan digelar sidang perdana untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo lainnya, Sadikin Rusli.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SR) diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengondisikan hasil audit BPK pada proyek BTS 4G.
Baca Juga: Jokowi Ternyata Sempat Minta Jaksa Agung agar Proyek BTS 4G Bakti Tak Dihentikan
Uang itu diterima Achsanul dari terdakwa terdakwa kasus BTS 4G lainnya, Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama (WP) dengan perantara Sadikin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyebut Achsanul menerima dana sebesar Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 silam.
"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui Saudara WP dan SR," kata Kuntadi, Jumat (3/11/2023).
Sementara itu, pada Kamis (16/11/2023), Kejaksaan Agung telah menyita uang Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
Kuntadi mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik usai menerima pengembalian uang tersebut yang diserahkan oleh pengacara kedua tersangka.
Adapun uang yang disita Kejagung senilai 2.021.000 dolar AS atau setara Rp31.473.942.450.
"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung tindak pidana khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari Saudara AQ dan Saudara SR yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," kata Kuntadi.
Baca Juga: Penampakan Duit USD 2 Juta yang Dikembalikan Tersangka BTS Kominfo ke Kejagung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV