> >

Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi akan Jalani Sidang Perdana 7 Maret 2024

Hukum | 3 Maret 2024, 18:43 WIB
Tersangka Achsanul Qosasi saat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi BTS 4G, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi (AQ) akan menjalani sidang perdana dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 7 Maret 2024. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui Saudara WP dan SR," kata Kuntadi, Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, pada Kamis (16/11/2023), Kejaksaan Agung telah menyita uang Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Kuntadi mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik usai menerima pengembalian uang tersebut yang diserahkan oleh pengacara kedua tersangka.

Adapun uang yang disita Kejagung senilai 2.021.000 dolar AS atau setara Rp31.473.942.450.

"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung tindak pidana khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari Saudara AQ dan Saudara SR yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," kata Kuntadi.

Baca Juga: Penampakan Duit USD 2 Juta yang Dikembalikan Tersangka BTS Kominfo ke Kejagung

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU