Saat Mantan Ketua MK Pernah Tanggapi SBY Umumkan Kemenangan versi Hitung Cepat: Waduh Gawat Juga Ini
Politik | 3 Maret 2024, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengisahkan responsnya saat Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kemenangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2004 dari hasil hitung cepat atau quick count.
Jimly menceritakan, saat itu SBY berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK). Pasangan SBY-JK menang telak versi hasil hitung cepat atau quick count, seusai putaran kedua melawan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi.
Kala itu, kata Jimly, SBY merspons hasil hitung cepat tersebut sebagai kemenangan, padahal belum ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ceritakan Sikap Megawati saat kalah Pilpres: Tidak Mengajukan Perkara
"Jadi, besok mau pengumuman KPU, kan sudah ada quick count, exit poll, segala macam yang menunjukan bahwa SBY itu menang telak,” kata Jimly, dalam acara Gaspol! Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).
“Maka, sehari sebelum pengumuman, dia (SBY) membuat konferensi pers 'Terima kasih kepada rakyat, saya begitu ditetapkan resmi besok oleh KPU akan mengumumkan rencana kabinet', gitu," ungkap Jimly menirukan penjelaan SBY waktu itu.
Pernyataan SBY yang ramai diberitakan oleh media massa tersebut menyebabkan Jimly yang menjabat sebagai Ketua MK saat itu merasa perlu menanggapi.
"(Pernyataan SBY) di-headline semua di TV, padahal belum diumumin, saya nonton TV, 'waduh gawat juga ini' saya bilang wah ini harus saya tanggapi ini," kata Jimly.
Malam itu juga Jimly mengambil sikap dan menggelar konferensi pers sebagai respons pernyataan SBY. Ia mengingatkan SBY untuk menaati aturan konstitusi.
"Jadi saya bilang, kita harus menghormati proses mekanisme konstitusional yang sudah ada, jadi tidak boleh mendahului ya," ucapnya.
Jimly pun menjelaskan bahwa keputusan KPU tidak serta merta menjadi keputusan yang mutlak. Sebab, masih mungkin terjadi perubahan oleh MK.
"Kita menunggu keputusan KPU, tetapi keputusan KPU itu belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK, kalau ada perkara berarti putusan MK, kalau tidak ada perkara berarti konfirmasi," papar Jimly.
Baca Juga: Kata KPU Terkait Batas Waktu Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke MK
"Dan itu dibaca, didengerin malam-malam itu di TV, besok itu belum final, besok itu keputusan KPU, itu masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah menang, itulah yang menjadi kemenangan multak dari MK menurut konstitusi," imbuhnya.
Menurut dia, saat itu MK memang perlu menanggapi pernyataan kemenangan SBY, karena kondisi itu bisa berubah jika ada sengketa Pilpres di MK.
"Jadi kita tidak boleh mendahului putusan MK atau konfirmasi MK saya sebagai ketua MK bertanggung jawab untuk menjelaskan karena MK ini masih baru, banyak orang belum ngerti, jadi saya bilang, saudara sekalian MK ini berkuasa untuk mengubah itu keputusan," beber Jimly.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com