Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Uangnya Buat Pribadi dan Keluarga
Hukum | 28 Februari 2024, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Total uang yang didapat mencapai Rp44.546.079.044.
Tak hanya pemerasan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL menerima gratifikasi dari para pejabat di lingkungan Kementan dengan jumlah uang sebesar Rp40.647.444.494.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono selama periode 2021-2023.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," ujar Jaksa KPK Masmudi saat dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Perbuatan pemerasan dan gratifikasi dilakukan disebut saat Syahrul menjabat menteri pertanian (Mentan).
Baca Juga: Sempat Absen, Firli Kembali Diperiksa Bareskrim di Kasus Pemerasan SYL Hari ini
Jaksa menjabarkan, sejak menjabat sebagai Mentan di awal Tahun 2020, Syahrul mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang "patungan / sharing" dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Menurut Jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK.
Selain itu, lanjut Jaksa, Syahrul juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
Atas perintah terdakwa, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa lantaran khawatir dan takut dipindahtugaskan, demosi jabatan atau di-non job-kan.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL Sebagai Pemulihan Keuangan Negara Imbas Kerugian Korupsi
Dalam penerimaan uang Syahrul menunjuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpul uang dari para pejabat eselon I dan jajaran lainnya.
"Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi terdakwa maupun keluarga dilakukan oleh para pegawai masing-masing direktorat, sekretariat dan badan pada Kementan RI," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat ini KPK juga menjerat Syahrul dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV