Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Uangnya Buat Pribadi dan Keluarga
Hukum | 28 Februari 2024, 16:51 WIBAtas perintah terdakwa, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa lantaran khawatir dan takut dipindahtugaskan, demosi jabatan atau di-non job-kan.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL Sebagai Pemulihan Keuangan Negara Imbas Kerugian Korupsi
Dalam penerimaan uang Syahrul menunjuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpul uang dari para pejabat eselon I dan jajaran lainnya.
"Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi terdakwa maupun keluarga dilakukan oleh para pegawai masing-masing direktorat, sekretariat dan badan pada Kementan RI," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat ini KPK juga menjerat Syahrul dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV